Sampah dan buruknya sanitasi telah menjadi
masalah sosial yang harus segera diselesaikan, sama mendesaknya seperti
halnya pengangguran dan kemiskinan yang kita hadapi saat ini.
Pengurangan
sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya merupakan amanat yang
digariskan dalam Peraturan Pemerintah PP No 81/ 2012, Menteri Pekerjaan
Umum No. 21/PRT/M/2006, dan Undang-Undang No.18 Tahun 2008.
Pengurangan sampah yang dimaksud disini meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendaur ulangan sampah yang biasa disebut dengan 3R ( Reduce, Reuse, Recycle),
Pengurangan sampah yang dimaksud disini meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendaur ulangan sampah yang biasa disebut dengan 3R ( Reduce, Reuse, Recycle),
Instalasi Rotary Kiln dari Komposter Biophoskko dengan
kemampuan merobah sampah dan berbagai jenis biomassa dan sampah organik ( gulma air eceng
gondok, ganggang laut maupun gulma kebun seperti alang2, serta kotoran
dan limbah peternakan ) menjadi Pupuk Kompos didedikasikan menjadi solusi persoalan sanitasi, timbulan sampah serta keterjangkauan petani akan pupuk. .
